Dalam
hal pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tentu mempunyai
beragam jenis pembiayaan. Jenis pembiayaan yang pertama yaitu sering disebut
murabahah. Prinsip yang digunakan dalam murabahah adalah kesepakatan atau
ketentuan yang dilakukan dua belah pihak di awal. kuntungan yang nantinya akan
dibayarkan kepada bank sudah disepakati di awal, sementara waktu juga harus
jelas dan muncul dari kesepakatan bersama. Dalam proses transakasi ini bank
berlaku sebagai pihak penjual dan begitu juga nasabah yang bertindak sebagai
pihak pembeli.
Adapun
jenis pembiayaan lain yang ditawarkan perbankan sistem syariah yang juga
memberikan beberapa keuntungan yaitu sebagai berikut:
- Produk pembiayaan salam
Transaksi salam ini merupakan transaksi
ekonomi yang dilakukan walaupun barang yang akan dijadikan
sebagai barang jual beli belum terbentuk wujudnya. Karena hal tersebut sehingga transaksi barang dilakukan dengan
cara penangguhan dengan pembayaran secara tunai.
- Istishna
Produk yang satu ini pada dasarnya sama
dengan produk salam namun menjadi sedikit berbeda terkait hal pembayaran. Transaksi ini memperbolehkan bank
untuk membayar dalam angsuran
yang dilakukan beberapa kali.
Setiap
produk pasti mempunyai ketentuannya masing-masing yang memang sudah diatur.
Adapun produk perbankan syariah yang berupa ijarah atau sewa. Prinsip
sewa tidak jauh berbeda dengan prinsip jual beli yaitu dengan mekanisme pihak
bank menyewakan jasa untuk nasabah. Kemudian bank mempunyai hal untuk mendapat
keuntungan dari jasa tersebut dan tugas nasabah adalah membayar angsuran kepada
bank sebagai imbalan.
No comments:
Post a Comment