Thursday 18 September 2014

Bentuk-bentuk Pembayaran yang Ada di Bank Syariah



Dalam hal pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tentu mempunyai beragam jenis pembiayaan. Jenis pembiayaan yang pertama yaitu sering disebut murabahah. Prinsip yang digunakan dalam murabahah adalah kesepakatan atau ketentuan yang dilakukan dua belah pihak di awal. kuntungan yang nantinya akan dibayarkan kepada bank sudah disepakati di awal, sementara waktu juga harus jelas dan muncul dari kesepakatan bersama. Dalam proses transakasi ini bank berlaku sebagai pihak penjual dan begitu juga nasabah yang bertindak sebagai pihak pembeli.

Adapun jenis pembiayaan lain yang ditawarkan perbankan sistem syariah yang juga memberikan beberapa keuntungan yaitu sebagai berikut:

  1. Produk pembiayaan salam
Transaksi salam ini merupakan transaksi ekonomi yang dilakukan walaupun barang yang akan dijadikan sebagai barang jual beli belum terbentuk wujudnya. Karena hal tersebut sehingga transaksi barang dilakukan dengan cara penangguhan dengan pembayaran secara tunai.

  1. Istishna
Produk yang satu ini pada dasarnya sama dengan produk salam namun menjadi sedikit berbeda terkait hal pembayaran. Transaksi ini memperbolehkan bank untuk membayar dalam angsuran yang dilakukan beberapa kali.

Setiap produk pasti mempunyai ketentuannya masing-masing yang memang sudah diatur. Adapun produk perbankan syariah yang berupa ijarah atau sewa. Prinsip sewa tidak jauh berbeda dengan prinsip jual beli yaitu dengan mekanisme pihak bank menyewakan jasa untuk nasabah. Kemudian bank mempunyai hal untuk mendapat keuntungan dari jasa tersebut dan tugas nasabah adalah membayar angsuran kepada bank sebagai imbalan. 

No comments:

Post a Comment